Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa penghasilan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan rakyat yang dimaksud tertarik mengetahui lebih besar berjauhan tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di area lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati pribadi Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, orang KSAD bertanggung jawab dengan segera terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran penghasilan yang tersebut diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran pendapatan KSAD telah dilakukan diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas berhadapan dengan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan menghadapi pangkat juga masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di dalam atas, sikap KSAD diduduki orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum di Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi menghadapi 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada beberapa jumlah komponen tunjangan lain yang mana berhak didapat anggota TNI. Sebut sekadar seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak serta tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari upah pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab sudah ada pertanyaan mengenai Berapa penghasilan KSAD? Semoga bermanfaat lalu mampu menambah wawasan Anda.




