Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli berusaha mencapai aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun pada waktu ini produk-produk hukum itu masih pada tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata beliau pada Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini telah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang digunakan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, lalu serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu mengundurkan diri dari sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan juga melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko juga Kementerian terkait, terkait dengan upaya lalu melakukan antisipasi strategis terkait kondisi perekonomian ketika ini. Antisipasi di artian kebijakan fiskal, lalu seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, otoritas akan segera membentuk Satgas yang mana khusus mengurusi permasalahan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian kemudian perusahaan, teristimewa pasca UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan memproduksi Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang digunakan kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di dalam sana,” ujar Menko Airlangga ketika hadir di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin pada kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Akhir Pekan (1/12).




