PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa berhadapan dengan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Massa Televisi akibat melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan juga denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang digunakan telah terjadi menyelesaikan persoalan hukum penyalahgunaan hak cipta yang mana dilaksanakan pengusaha perusahaan TV kabel di area Ternate itu.
Dia mengatakan terdapat satu perkara lagi yang tersebut pada saat ini masih di proses di tempat pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang digunakan ada pada Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang digunakan sedang kami tangani di dalam sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang dimaksud terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang tersebut kemarin sudah ada divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso pada acara Sindo Prime yang tayang di dalam Sindonews TV, Awal Minggu (2/12/2024).
Dia menjelaskan persoalan hukum ini bermula ketika jajarannya di dalam tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama serupa dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu lalu kemudian kita tahu bahwa merekan ternyata merekan tak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.




