Nasional

Ketua Dewan Pers: Artificial Intelligence Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pengaplikasian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Artificial Intelligence diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang digunakan ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pengaplikasian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap memperlihatkan akurat juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jadi kita tak mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang mana terlibat mewarnai sistem pemberitaan kemudian sistem pers kita,” kata Ninik di konferensi pers dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Ninik mengatakan, hadirnya Teknologi AI dapat menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Teknologi AI generatif juga seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.

Pedoman yang mana diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan juga 10 pasal yang dimaksud ditetapkan di area Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani dengan segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.

Berikut Hal ini Prinsip Dasar yang dimaksud Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025

Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dimaksud dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman terhadap KEJ.
(2) Pengaplikasian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab berhadapan dengan karya jurnalistik yang dimaksud dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Organisasi pers dapat memberikan keterangan juga mengumumkan sumber jika atau perangkat lunak kecerdasan buatan yang digunakan digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3
(1) Korporasi pers terus-menerus memeriksa akurasi lalu memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang digunakan didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi juga verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang berkompeten.
(3) Organisasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, serta bentuk lainnya yang digunakan dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta kemudian peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak ada didasari iktikad buruk dan juga menghindari hal-hal yang mana berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button