MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di tempat Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menciptakan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan aturan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap membantu apapun bentuk penegakkan hukum yang adil juga transparan, sesuai dengan tugas kemudian fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang tersebut diperlukan, TNI siap menyokong sesuai dengan tugas pokok, dan juga fungsi TNI di menggalang penegakan hukum yang digunakan adil lalu transparan,” kata Hariyanto, Akhir Pekan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk mengkaji putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan lebih tinggi lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus-menerus mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Perlindungan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berazam untuk menggalang setiap langkah yang mana bertujuan menjaga stabilitas dan juga kedaulatan negara,” ucapnya.




