UMR Indonesia Terendah ke-5 di dalam Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia pada masa kini berada dalam urutan ke-5 terendah pada hal Upah Minimum Wilayah (UMR) pada kawasan Asia Tenggara, sebuah tempat yang digunakan mencerminkan rendahnya standar upah di dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) tergolong tinggi di dalam kawasan ini sebesar 11% serta direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki dunia usaha terbesar pada Asia Tenggara, tingkat upah dalam negara ini masih jarak jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, kemudian Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di area urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang memiliki upah tambahan tinggi termasuk Singapura memiliki UMR tambahan dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara pada Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang tersebut berjauhan lebih banyak rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan di dalam Indonesia, yang tersebut semakin memperburuk tantangan kemiskinan serta ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar mereka itu meskipun negara mencatatkan pertumbuhan perekonomian positif.
Beban Pajak yang digunakan Berat bagi Konsumen
Selain permasalahan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di dalam Indonesia menjadi salah satu yang digunakan tertinggi di tempat Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu kemudian Thailand masih menerapkan tarif PPN yang digunakan lebih lanjut rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara kemudian membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang dimaksud telah terbebani dengan pemuaian yang mana tinggi dan juga ketidakpastian kegiatan ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, pada menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara permintaan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walau diharapkan mampu memberikan sumbangan signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merekan yang digunakan berada dalam bawah garis kemiskinan.




