Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) serta DPR Komisi XIII telah lama setuju untuk menambah anggaran infrastruktur bagi mantan presiden juga perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang dimaksud masih sangat dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tidaklah setuju apabila wacana penambahan sarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, sarana bagi mantan presiden serta wapres sudah ada lebih banyak dari cukup.
“Tidak setuju, yang dimaksud sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Perekonomian sedang tidaklah baik, seharusnya urus rakyat bukanlah (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian dan juga Pengetahuan lembaga penelitian dan juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden lalu Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang dimaksud sulit berada dalam dihadapi rakyat ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang digunakan diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan di tempat sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang digunakan informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah lalu DPR lebih lanjut berfokus pada anggaran kebijakan yang dimaksud lebih banyak berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi publik apalagi pekerja sektor informal di dalam Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pengamanan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan telah terjadi setuju dengan Komisi XIII DPR akan datang menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden kemudian Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita bersatu antara Setneg juga Komisi XIII untuk perbuatan lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih banyak layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan prasarana bagi mantan presiden dan juga wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan infrastruktur sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden dan juga wapres lantaran telah mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.




