Nasional

Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan

JAKARTA – Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar pemidanaan individu terdakwa dilaksanakan pasca adanya putusan pengadilan berhadapan dengan perkara tersebut. Menurutnya, langkah ini mampu menjadi berhadapan dengan solusi kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang digunakan melebihi kapasitas.

Hal ini disampaikan Maqdir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sama-sama Komisi III DPR pada rangka mendengarkan masukan beberapa pihak terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya mengusulkan juga saya lebih lanjut cenderung penangkapan itu boleh dijalankan sesudah ada putusan (pengadilan),” kata Maqdir di area ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Maqdir, usulan yang disebutkan tentunya ada pengecualian terhadap terdakwa tak jelas identitas pribadinya.

“Orang-orang yang mana jelas, (misalnya) tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tiada perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang mana sangat substansial bahwa orang ini telah melakukan kejahatan,” ujarnya.

Maqdir menyebut, apabila dituduh ditahan sebelum divonis, menimbulkan Lapas memjadi penuh. Kondisi ini dinilai justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Kan ada beberapa orang teman menyatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Hal ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh dikarenakan itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu pemidanaan ini,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button