OJK Minta Sektor Keuangan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohonkan agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera miliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk pada kriteria aturan yang dimaksud kemudian menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu sanggup dilakukan, ketika ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik dalam pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu telah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa jadi melakukan penghapusannya dari catatan di area SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar ketika ditemui, di area Ibukota Indonesia Mulai Pekan (25/11/2024).
Menurut Mahendra, jikalau UMKM sudah ada mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM yang dimaksud dapat melakukan pinjaman terhadap bank untuk mengupayakan keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu dapat kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank semata-mata mampu menghapus tagih kredit yang tersebut nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 jt per debitur atau nasabah.
Kredit yang disebutkan hanya sekali sanggup dihapus tagih apabila telah lama dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang yang disebutkan bukanlah kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, dan juga tidaklah mempunyai agunan atau miliki agunan kredit namun di kondisi bukan memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah lama meneken Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM).




