Bisnis

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Beri Diskon 50% Pajak Bandara

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Natal kemudian Tahun Baru ( Nataru ) 2025. Hal ini tertuang di dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang tersebut diteken 22 November 2024.

Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukanlah pajak hanya sekali sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit pelaksana Bandara di area lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas selama masa hari raya Natal 2024 serta tahun baru 2025.

Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dimaksud mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, juga pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.

Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk penyelenggaraan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, kemudian periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.

“Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, disitir Hari Sabtu (23/11/2024).

Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi yang dimaksud merupakan beban pajak bandara yang tersebut dibebankan terhadap penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.

Sehingga menurutnya, dengan adanya tindakan ini biaya tiket pesawat sanggup turun, sebab ada komponen pajak yang mana dikurangi untuk periode penerbangan selama musim libur Nataru 2025 selama 16 hari sejak 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025.

Gatot memberikan simulasi, misalnya dalam Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pajak bandara dikenakan Rp130 ribu untuk penerbangan domestik. Sehingga selama periode penerbangan Nataru 2025, pajak yang disebutkan mendapatkan diskon 50%.

“Karena pajak itu ada di dalam pada tiket, maka nanti nilai tiketnya akan turun sekitar Rp65 ribu, itu kalau di dalam Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau dalam bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda,” kata Gatot dihubungi MNC Portal, Hari Sabtu (23/11/2024).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button