Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri sudah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip sama-sama tiga orang lainnya sebagai dituduh di perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers di dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah penyidikan lebih banyak lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan juga melakukan langkah-langkah penyidikan lebih banyak lanjut,” katanya.
Dalam tindakan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terperiksa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan juga SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu dilaksanakan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB juga SHM di area wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.




