Nasional

Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang dimaksud berintegritas. Hal itu untuk melakukan konfirmasi pendanaan benar-benar sampai di tempat tingkat tapak juga dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.

Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat membantu pendanaan aksi iklim dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu otoritas Daerah (HKPD).

“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang mana menciptakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di dalam Paviliun Indonesia pada Kongres Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di tempat Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).

Fathan mengungkapkan pengembangan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pengerjaan berkelanjutan di area seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan kemudian ekosistem.

“Pemerintah tempat yang tersebut miliki tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.

Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pemindahan fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia meyakinkan BPK berperan mengawasi dan juga meyakinkan akuntabilitas dari pengaplikasian dana tersebut.

Pihaknya juga menciptakan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menyebabkan standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan juga menyelaraskan target penurunan deforestasi di tempat tingkat nasional sub-nasional.

Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang dapat dilirik salah satunya adalah bursa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat sumbangan dari lingkungan ekonomi karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.

Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan dan juga pengaplikasian lahan lainnya, sektor sampah dan juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari pangsa karbon untuk sektor sampah kemudian energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang digunakan dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian menyokong Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.

Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang digunakan dijalankan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah dan juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah dan juga limbah,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button