Nasional

Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar lalu Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.

“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tiada lebih besar dari sekadar semata-mata untuk mengambil hati anggota DPR yang tersebut mengujinya, padahal yang dimaksud disampaikannya jelas bukan berdasar dan juga menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang tidak ada terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.

“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aktivitas pidana,” katanya.

Diky melanjutkan, OTT yang selama ini diadakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya perbuatan pidana.

“Terminologi OTT yang mana digunakan oleh KPK serupa dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.

Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap tindakan hukum yang melibatkan pejabat negara.

“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan berbagai keberhasilan pada mengungkap aktivitas pidana korupsi yang mana melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya

Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk melemah kinerja KPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button