Nasional

Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Rencana Presiden dan juga Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini merupakan perbuatan lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah secara langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah meningkatkan kekuatan reformasi politik, hukum, juga birokrasi, juga menguatkan pencegahan serta pemberantasan korupsi juga narkoba .

Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 persoalan hukum peredaran narkotika.

Dari jumlah keseluruhan pengungkapan persoalan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang tersebut diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, juga 406,40 gram ganja.

Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional sudah ada dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap persoalan hukum narkotika ini, khususnya di dalam Kalsel. Hal ini juga merupakan langkah lanjut dari Asta Cita untuk Proyek 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo serta tentunya perintah segera dari Bapak Kapolri terhadap kita khususnya di tempat Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto pada waktu kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aktivitas pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di area Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Winarto mengatakan, pihaknya telah terjadi melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) serta Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang mana masuk melalui jalur darat,” ujarnya.

Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimaksud dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan pada lingkungan ekonomi gelap narkotika.

“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau publik sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.

Dalam program itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terperiksa yang mana bergabung menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit pada Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merekan pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan juga 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di area Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu juga 9.560 butir ekstasi oleh regu yang digunakan dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terdakwa kembali oleh regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu dan juga 1.690 butir pil ekstasi oleh pasukan dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien dan juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap regu Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.

Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian serta Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button