Bisnis

PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel kemudian Tempat Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel serta Kafe Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang tersebut akan segera diberlakukan tahun depan dapat menimbulkan perniagaan hotel dan juga restoran tercekik. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di tempat Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sebenarnya sensitif juga di dalam masyarakat. Saya rasa yang tersebut memberikan masukan atau warning dari dunia usaha sejumlah ya, bukanlah belaka hotel-restoran, semua sektor rasanya telah memberikan warning bahwa itu akan berdampak terhadap penurunan penjualan,” katanya.

Hariyadi menjelaskan, bidang usaha hotel lalu restoran mempunyai mata rantai yang tersebut sangat luas, mulai dari vendor yang dimaksud bergerak di area sektor peternakan serta pertanian yang tersebut memasok keperluan pangan hingga UMKM di area sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.

“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang mana luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga di tempat sisi pertanian yang dimaksud suplai untuk sayur dan juga sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang mana terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena kemudian itu relatif adalah UMKM,” terangnya.

Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa ketika ini pun pemasukan dalam bidang hotel dan juga restoran telah menurun. Penurunan konsumsi warga telah terjadi terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tiada diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.

“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, oleh sebab itu dampaknya bukan belaka pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja serta habitat pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button