Menteri PKP Minta Tambahan Anggaran Rp48 T Dukung Proyek 3 Juta Rumah dalam 2025

JAKARTA – Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sama-sama Wamen PKP Fahri Hamzah memohonkan tambahan anggaran sebesar Rp48 triliun untuk Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk menggalang sebagian inisiatif di area tahun 2025.
Maruarar menjelaskan, setidaknya ada beberapa acara bidang perumahan yang dimaksud akan dilaksanakan dan juga permintaan dana yang diusulkan guna menyokong Inisiatif 3 Juta Rumah untuk masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan dan juga masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan inisiatif kemudian keinginan anggaran Kementerian PKP,” kata Maruarar di keterangan resmi, Hari Sabtu (16/11/2024).
Menteri PKP menyatakan, dirinya juga memohonkan agar Kemenkeu mengirimkan pegawai dan juga pejabat yang dimaksud berkompeten untuk membantu juga menduduki jabatan pada Kementerian PKP. Hal itu diadakan agar pelaksanaan kegiatan perumahan yang tersebut telah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik juga mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.
“Saat ini jumlah total anggaran yang tersebut tersedia untuk 2025 hanya saja Rp5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan keinginan dana penyelenggaraan rumah Rp53,6 triliun, sehingga ada keinginan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu pada penganggaran Kementerian PKP,” kata Maruarar.
Selain itu, Menteri PKP juga menyampaikan struktur organisasi Kementerian PKP juga beberapa jumlah keinginan SDM yang akan bertugas pada banyak unit kerja yang dimaksud ada.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai acara perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. Hal itu diperlukan lantaran sektor properti dapat membuka kran pembangunan ekonomi sekaligus menyokong berjalannya sektor lapangan usaha lalu membuka lapangan pekerjaan bagi publik luas.
“Kami memberikan dukungan terhadap Proyek Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut lanjut mengenai permintaan anggaran yang dimaksud diperlukan,” kata Wamenkeu.




