Nasional

KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses penyidikan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meskipun telah lama mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menangguhkan status terperiksa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di tempat persoalan hukum dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang mana mewakilinya di area Provinsi Kalsel 2024–2025.

“Proses hukum tiada terganggu bahwa yang mana bersangkutan mengundurkan diri. Itu identik sekali tiada mengganggu,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).

Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelaksana negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tak sanggup dianggap tiada hanya sekali oleh sebab itu Sahbirin mengundurkan diri.

“Tindakan yang dimaksud dilaksanakan pada pada waktu yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai pelaksana negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, oleh sebab itu telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.

Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan bersatu pegawai Pemprov Kalsel di area Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.

Gubernur dua periode ini menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi lalu Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.

“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button