Nasional

Walhi Sebut Penuntasan Kasus HGB Pagar Laut Tangerang Butuh Ketegasan Prabowo

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) menilai polemik hak guna bangunan (HGB) pagar laut di area pesisir utara Tangerang hanya sekali bisa saja dituntaskan oleh kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hingga pada waktu ini Walhi menilai bukan ada pihak yang tersebut berkata jujur mengenai pagar laut tersebut.

Direktur Eksternal Walhi, Mukri Friatna mengatakan, di tindakan hukum pagar laut, semua lembaga negara terlihat bergabung turun tangan. Mulai dari Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, hingga Komisi IV DPR RI.

“Turun semua, berarti ada sesuatu yang dimaksud sangat besar,” kata Mukri pada acara Interupsi yang ditayangkan iNews, Kamis (23/1/2025) malam.

Dia memohon terhadap pihak yang digunakan mendirikan pagar laut, termasuk yang tersebut mempunyai HGB pada kawasan tersebut, lebih tinggi baik mengakui perbuatan sekaligus maksudnya. Mukri menilai, kejujuran itu akan menyebabkan titik terang melawan polemik yang tersebut berada dalam diperbincangkan umum ketika ini.

“Kalau semua pihak tak berkata jujur, maka persoalan ini hanya sekali bisa saja diputus oleh yang dimaksud namanya Presiden Republik Indonesia. A ia kata A, jikalau tiada bisa saja Maka Mahkamah Konstitusi Rakyat yang tersebut mampu memutuskan,” ujarnya.

Di acara yang sama, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, M Rofi’i Mukhlis memohonkan Walhi serta lembaga swadaya publik (LSM) bukan perlu bicara tentang polemik HGB pagar laut di dalam pesisir utara Tangerang. Dia memohonkan Walhi fokus pada kajian terkait keberadaan pagar laut yang disebutkan terhadap kondisi lingkungan pada pesisir utara Kota Tangerang. Rofi’i meminta-minta Walhi tak bersuara persoalan HGB yang mana saat ini sedang menjadi polemik.

“Saya berharap teman-teman Walhi silakan mengkaji tentang pagar laut, lingkungan, tetapi kalau urusan bab tanah, jangan menjadi hakim seperti yang tidaklah ada pada di negara,” kata Rofi’i.

Atas pernyataan itu, Mukri Friatna menjelaskan, semua orang miliki kepentingan untuk melawan pihak-pihak yang mau merusak kekuatan negara Indonesia. “Kalau untuk membela negara ketika dilemahkan, wajib kita bela untuk negara. Nggak boleh Anda, justru ini tiada nasionalis,” cetus Mukri untuk Rofi’i.

Rofi’i pun membalas bahwa dirinya memiliki kepentingan untuk mengedukasi publik bahwa ada lembaga terkait pada hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki tugas lalu fungsi untuk menyelediki lebih tinggi lanjut perihal HGB itu.

“Kita harus mengedukasi untuk masyarakat. Biarkan BPN melakukan sesuai tupoksinya, sesuai tugasnya. Karena BPN itu yang mana ditugasin negara untuk mencatat,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button