Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik di Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidaklah ada motif kebijakan pemerintah di penetapan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja bersatu Komisi III DPR yang dijalankan di area Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi beberapa orang pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status terperiksa yang saat ini melekat pada Tom Lembong. “Untuk perkara Tom Lembong, kami sejenis sekali tiada mempunyai maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa pada sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail persoalan hukum yang digunakan menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang digunakan bergulir pada media, nanti saya akan memohon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terperiksa bukanlah langkah yang dimaksud mudah. Penyidik Kejagung, katanya, setiap saat melalui proses lalu tahapan yang tersebut sangat ketat kemudian hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai dituduh bukanlah langkah yang digunakan sewenang-wenang, dikarenakan apabila tak hati-hati, itu sanggup melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.




