Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tiada termasuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk bisnis mikro, kecil, serta menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan inisiatif kredit yang digunakan sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku lalu hapus tagih adalah yang tersebut terdiri dari kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang tersebut inisiatif kreditnya telah berakhir.
“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang digunakan sekarang sudah ada selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penyertaan Modal Kecil serta Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di area Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi aturan nggak? KUR itu adalah kredit acara yang dimaksud sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tak memunculkan moral hazard, kredit macet yang dimaksud dapat dihapus tagih adalah yang tersebut telah macet selama setidaknya 5 tahun juga sudah dilaksanakan restrukturisasi juga penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tiada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan datang mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang dimaksud boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian sudah pernah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
“Sebenarnya yang dimaksud kayak gitu telah tak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian pada hapus tagih ini tiada merugikan negara,” kata Sunarso.




