Bisnis

Sritex tegaskan tidak ada ada PHK pada pekerja

Sritex bukan melakukan PHK serta pada status kepailitan ini

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di area perusahaan tekstil itu.

"Sritex tidaklah melakukan PHK. Sritex tiada melakukan PHK kemudian di status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah terjadi meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada jumpa pers yang tersebut dilakukan dalam Jakarta, Rabu.

Iwan menjelaskan karyawan yang mana diliburkan dikarenakan adanya persoalan mengenai pasokan material baku yang dimaksud tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang digunakan diliburkan tetap saja mendapatkan gaji.

Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tiada ada tindakan dari kurator juga hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, karena ketersediaan baku disebutnya hanya saja mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.

"Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas akibat akan membantu kami di keberlanjutan, bila itu ada kita kembali," katanya lagi.

Kendala tersebut, kata dia, jikalau tidaklah segera diselesaikan, maka akan segera menghadirkan ancaman PHK.

Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan bidang usaha dan juga mengusahakan agar tidaklah ada PHK terhadap para pekerja.

Hal itu ia sampaikan, sebab kesulitan lain sedang dihadapi yakni persoalan tabungan bank perusahaan yang dibekukan, sehingga turut berdampak pada operasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tidak ada melakukan PHK.

"Artinya, saya ingin menjawab isu liar yang tak bertanggung jawab ini, bahwa tidaklah ada PHK," kata Noel sapaan akrabnya.

Noel juga menyampaikan di waktu dekat pihaknya juga akan mengunjungi PT Sritex untuk menegaskan tiada ada PHK juga sebagai bentuk diperkenalkan negara.

"Buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir. Negara harus hadir," sebutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button