Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan keseimbangan JHT BPJS dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah kegiatan jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang tersebut memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), lalu juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa kegiatan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya saja berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang mana sudah pernah tercatat di kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat dan juga ketentuan yang tersebut perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Audien BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di dalam Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen dan juga ketentuan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima pada waktu wawancara lalu verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu lalu pastikan sisa JHT telah masuk akun Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, serta nomor partisipan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan lalu foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang digunakan dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data juga wawancara akan dijalankan bersatu petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, keseimbangan JHT akan dikirimkan ke nomor account yang mana sudah pernah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang digunakan Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menghadirkan dokumen fotokopi persyaratan klaim juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, kegunaan dari JHT akan dikirim ke akun yang Anda telah dilakukan lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO serta login menggunakan email juga kata sandi yang digunakan terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, serta jikalau data-data Anda sudah ada sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data merupakan email kemudian nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP dan juga nomor account bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang dimaksud telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang mana ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” serta “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan serta keterangan pengajuan klaim Anda, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul keseimbangan JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, juga proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah terjadi selesai.
Demikian ketentuan juga langkah-langkah yang mana perlu Anda lakukan untuk mencairkan keseimbangan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang dimaksud anda lampirkan lengkap serta sesuai, sebab apabila tidak ada dapat menghambat proses verifikasi pencairan tersisa JHT tersebut.
Jika Anda tidak ada sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda bisa jadi menggunakan layanan online yang digunakan telah lama dijelaskan. Pastikan serta terus pantau status klaim juga akun Anda apakah proses pencairan keseimbangan JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.




