Tingkatkan Kemampuan BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar kemudian dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Pengembangan Usaha kemudian Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di dalam Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai faedah yang dimaksud optimal juga berkonstribusi pada penyelenggaraan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengundang seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH sudah mencapai tambahan dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini menyebabkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, serta keinginan jamaah haji di area berada dalam dinamika perekonomian global yang mana semakin kompleks.
“Kami harus melakukan konfirmasi bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan imbal hasil yang tersebut optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang dimaksud dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap diperkenalkan BPKH.




