Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan total PMI yang mana bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang tersebut mau meninggalkan itu berhadapan dengan nama apa pun, selama ia dapat upah serta bekerja di tempat luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding pada waktu dialog masyarakat terkait pelindungan PMI di dalam Kantor Kementerian P2MI di dalam Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan data sebanyak 80% dari PMI yang mana menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang digunakan berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah bukan dapat mengetahui lokasi kemudian bidang kerja PMI tersebut, dan juga durasi pekerjaan dan juga jaminan juga pelindungan pekerjaan.
Oleh dikarenakan itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang dimaksud ingin bekerja di tempat luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang mana mau bekerja di tempat luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita mampu memantau beliau pekerjaannya apa, bekerja di area mana, siapa yang tersebut mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tak di dalam sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi juga peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keinginan pekerja yang tersebut mencapai 1 juta, Indonesia hanya sekali mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, serta penempatan yang tersebut diciptakan secara sistematis lalu terencana.




