RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidaklah memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang tersebut dinilai masih miliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang dijalankan di area Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi memunculkan kekacauan pada sistem peradilan pidana di area Indonesia jikalau tiada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi rakyat di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang dimaksud baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta penduduk luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi komponen evaluasi agar undang-undang yang baru bukan justru mengakibatkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang dimaksud sangat penting pada memverifikasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara secara langsung bisa jadi dianggap sebagai aksi pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang dimaksud baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, juga lembaga peradilan agar tak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas lalu kewenangan APH, maka hal ini sanggup berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang digunakan lebih lanjut baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih tinggi holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif serta tidak ada semata-mata menjadi produk-produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas di praktik di dalam lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan juga praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan juga DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang dimaksud lebih lanjut utuh, komprehensif, serta adil bagi semua pihak.




