Bisnis

Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan sektor hasil tembakau (IHT) serta perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.

Pusat Penelitian Kebijakan Sektor Bisnis Fakultas Sektor Bisnis dan juga Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang mana lebih lanjut bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT dan juga mengurangi lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu diadakan sembari tetap saja menjaga stabilitas penerimaan negara lalu sektor tenaga kerja yang mana bergantung pada sektor ini.

Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang dimaksud berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang mana direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara serta keberlangsungan IHT.

“Kenaikan tarif pada berhadapan dengan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal sebab konsumen beralih ke komoditas yang mana lebih besar diskon dan juga tiada dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).

Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang mana tak diimbangi dengan kemampuan daya beli warga justru memacu peningkatan peredaran rokok ilegal. Fakta simulasi yang dimaksud dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya kemungkinan penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.

“Peningkatan tarif menimbulkan permintaan beralih ke item ilegal, sehingga lapangan usaha rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di dalam sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang digunakan tak mampu bersaing di tempat berada dalam tingginya tarif cukai juga menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.

Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan tambahan lanjut tiada efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.

“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap saja signifikan, kemudian lapangan usaha rokok masih bisa jadi bertahan tanpa mengorbankan terlalu berbagai lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.

Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai di beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.

Menurutnya, kenaikan cukai yang dimaksud berlebihan menciptakan kondisi yang digunakan tidaklah stabil bagi bidang dan juga menurunkan daya saing produk-produk legal di tempat pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dijalankan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi sektor untuk beradaptasi dan juga memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.

“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, lalu lapangan usaha tembakau,” tandas Henry Najoan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button