Kasus Predator Anak pada Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mana disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini dapat menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan dalam Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang dimaksud mencuat belakangan ini.
“Kasus dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran kemudian peringatan tegas bagi semua pihak di area Republik ini untuk menghargai wanita dan juga anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina dalam Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang tersebut lalai di pengawasan.
“Panti asuhan di area Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak ada hanya saja bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga pengamanan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental kemudian pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku bukan belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah dia akan terpublikasi dalam media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang mana berhasil membongkar persoalan hukum ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) pada Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas persoalan hukum ini, tidaklah semata-mata menangkap satu pelaku yang dimaksud DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk melakukan konfirmasi merek mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, lalu lembaga pemeliharaan anak, untuk menangani tindakan hukum ini secara komprehensif. “Kerja serupa ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan kemudian rehabilitasi bagi korban, dan juga menghindari terulangnya kejadian sama di dalam masa depan,” tutupnya.




