Kewenangan KPK juga Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan tindakan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani perkara korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan juga Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan belaka terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tiada cuma berpotensi mengakibatkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan tindakan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan aktivitas pidana korupsi, KPK serta Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan kemudian penuntutan. Sedangkan Polri cuma terbatas pada fungsi penyelidikan lalu penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah terjadi mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tak tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang dimaksud di dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan terhadap Kejaksaan dan juga Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani tindakan hukum besar malah banyak menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang digunakan seharusnya menangani perkara kecil malah mengambil perkara besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, tindakan hukum Timah, serta lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani tindakan hukum besar atau lantaran ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik kemudian saran terhadap KPK kemudian Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh oleh sebab itu itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam kemudian DPR dapat mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum dikarenakan tiada tertib pada bernegara,” ucapnya.




