Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten juga Wakil Pimpinan Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa jumlah berkas yang mana sudah diperbaiki sebagai material proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang dimaksud dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi materi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi pada tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis lalu berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang mana diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang mana dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang dimaksud menggabungkan pernyataan untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas bukan boleh, dikarenakan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK memproduksi kebijakan dengan mengamati objek kecurangan yang dimaksud terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK sanggup mengambil satu langkah yang adil, dengan mengamati kondisi riil pada lapangan dan juga bukti-bukti yang dimaksud kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan meyakinkan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang tersebut dilaporkan fokus pada penggabungan pengumuman yang mana dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan serta PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung dalam 40 distrik juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, dan juga mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukanlah melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran kemudian keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang dimaksud terjadi dalam Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar serta memahami PKPU yang tersebut ada. Diuraikannya, penggabungan ucapan yang digunakan diadakan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan serta melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.




