Penjualan Konten Pornografi Anak di area Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua persoalan hukum eksploitasi anak, juga penyebaran konten pornografi melalui aplikasi mobile telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang dimaksud diberi nama “meguru sensei” dengan dituduh berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terdakwa dilaksanakan penangkapan di area Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terdakwa adalah selaku penjual konten video pornografi yang tersebut berisikan adegan asusila anak dalam bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam Mabes Polri Ibukota Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber di dalam internet, kemudian menjualnya kembali di tempat grup telegram yang beliau buat.
“Tersangka mematok nilai mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan tindakan hukum kedua adalah ekploitasi dan juga penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang dimaksud dikelola oleh terdakwa berinisial S (24), kemudian SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap pada Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Pusat Kota Serang Banten.




