Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan asusila kemudian aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil setelahnya penyidik menghimpun banyak bukti dan juga keterangan saksi yang mana meningkatkan kekuatan tuduhan terhadapnya.
Polisi secara langsung melakukan penjara terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan dituduh ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan peringkat perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penjara adalah oleh sebab itu korban, Lolly, masih berusia di dalam bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman masih mengklaim bahwa ia telah lama memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia juga mengumumkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang digunakan menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum lalu ia aman. Saya telah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang mana berbeda, itu mampu berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tiada bisa jadi berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang dimaksud terkait dugaan tindakan asusila lalu kekerasan seksual terhadap putrinya, yang dimaksud masih di tempat bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Aspek Kesehatan terkait aborsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tersebut dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan berlaku.




