KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai terperiksa menghadapi persoalan hukum dugaan korupsi terkait proyek kerja mirip perniagaan juga pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga terdakwa merupakan Mantan Direktur Utama kemudian Direktur di tempat PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), kemudian Direktur Komersial juga Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para dituduh yang dimaksud yaitu akan melakukan penjara terhadap terperiksa IP, MYA, juga HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers di dalam kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga secara langsung ditampilkan pada ekspos persoalan hukum yang digunakan dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang telah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun secara langsung ditahan selama 20 hari. “Dilakukan pemidanaan selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) melawan proses pembelian itu. Namun demikian, bilangan bulat pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja identik usaha kemudian pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyampaikan nilai proyek dari kerja identik itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, cuma cuma bilangan pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menjaga dari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP serta satu dari pihak swasta.




