Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensial Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah dilakukan melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang digunakan ditindak sebagai hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil kemudian barang tekstil, narkotika, psikotropika, juga prekursor (NPP) dan juga elektronik dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun yang mana bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, juga menciptakan sistem ekologi perdagangan yang mana sehat juga berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun kemudian prospek kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Kongres Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor pada Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri juga BNN, telah lama melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang mana berbagai ditegah sebagai ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, juga MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah keseluruhan barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan penduduk Indonesia dari penyalahgunaan narkotika lalu menghemat prospek triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun di periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC sudah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, serta lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dimaksud dicegah mencapai Rp4,06 triliun dan juga peluang kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan Rp820 milliar.




