Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU juga Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kota Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang digunakan ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kota OKU Novriansyah (NOV), dan juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) kemudian Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang disebutkan bermula pada 15 Maret 2025 pada waktu mendatangi kediaman N kemudian A. “Pukul 06.30, regu penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N juga saudara A serta menemukan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang digunakan merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang mana diberikan oleh saudara MFZ dan juga saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (16/3/2025).
“Kemudian regu penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ juga saudara ASS pada rumahnya, kemudian saudara FJ, MFR, UH dalam kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan juga barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang dimaksud penyelidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang tersebut tertangkap diperiksa terlebih dahulu di tempat Polres Baturaja OKU dan juga Polda Sumsel. Setelah dilaksanakan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terdakwa di tindakan hukum tersebut.




