Nasional

71.424 Partisipan Melewati Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) lalu Tenaga Non ASN yang dimaksud terdaftar pada Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 kontestan atau 0,55% yang digunakan dinyatakan tidaklah lolos. Info kelulusan sanggup diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak kemudian tak dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (1/1/2025).

“Peserta yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.

Kelengkapan dokumen yang mana diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah lama memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang mana berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan juga surat langkah hasil konversi nilai Ukuran Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang dimaksud berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mana pada bagian nama, tempat lahir, lalu tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah lama ditandatangani sendiri oleh kontestan dan juga dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang tersebut telah terjadi ditandatangani sendiri oleh partisipan serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mana diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu masih berlaku pada ketika pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Seimbang Jasmani lalu Rohani dari Dokter yang digunakan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang digunakan bekerja pada Unit Pelayanan Kesejahteraan otoritas (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat kemudian ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button