Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta-minta Ditjen Imigrasi untuk menghindari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah lantaran kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri dengan suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan meninggalkan negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menghasilkan aduan yang intinya meminta-minta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi tumor ganas ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan juga kedua, kami telah lama menerima pengaduannya juga kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya juga permohonan dari Ibu Tio lalu kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Ia menyatakan Komnas HAM tak menyembunyikan kemungkinan berbicara dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang mana ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan juga nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.




