Teknologi

Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Selama lawatannya di tempat Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube juga melabelinya haram sebab sifat iklan yang mana ditampilkan.

Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti permasalahan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang menampilkan wanita lalu musik.

“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut tidaklah pantas menampilkan wanita, yang tersebut tidak ada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).

Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun miliki pengikut yang tersebut besar lalu peluang penghasilan yang tersebut signifikan, banyak saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini rutin kali menerima lebih lanjut sejumlah penayangan daripada konten resminya.

Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah lama dibayangi, sehingga menurunkan jumlah agregat penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah terjadi meningkat sejak kedatangannya di area Pakistan.

Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tiada mencari keuntungan melalui saluran yang tersebut tiada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menghadirkan berkah yang mana lebih lanjut besar juga tiada berdampak negatif pada mata pencaharian.

Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di area beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Malaya juga menjadi penduduk tetap memperlihatkan pada sana untuk berlindung.

Pemerintah India telah terjadi memohonkan Tanah Melayu mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tiada dipenuhi lantaran Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik dikarenakan menganggap penceramah yang disebutkan tidak ada akan mendapat keadilan pada India.

Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, serta tuduhan menghasut aksi terorisme.

Zakir Naik dituduh memasarkan bentuk Islam radikal pada saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang di tempat India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, serta Bangladesh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button