Bisnis

Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Jakarta – Pemotongan penghasilan untuk BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi perhatian pekerja lalu perusahaan dalam Indonesia, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan penghasilan ini masih menanti penerbitan Peraturan pemerintahan (PP).

Tempo mencatat bahwa rencana penambahan iuran kegiatan pensiun akan menambah pemotongan pendapatan karyawan di dalam Indonesia. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib yang tersebut harus dibayarkan oleh karyawan dari penghasilannya, antara lain:

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Pemastian Kesehatan, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI lalu Polri, pejabat negara, juga pegawai pemerintah non-PNS diwajibkan membayar iuran BPJS Bidang Kesehatan sebesar 5 persen dari pendapatan bulanan. Dari total tersebut, 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan juga 1 persen oleh peserta.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, termasuk Garansi Kematian (JKM) kemudian Garansi Kecelakaan Kerja (JKK). JKM memberikan faedah uang terhadap ahli waris saat kontestan meninggal dunia bukanlah akibat kecelakaan kerja, sedangkan JKK memberikan uang tunai dan/atau pelayanan kesejahteraan pada waktu partisipan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Besaran iuran untuk Pemastian Kecelakaan Kerja berkisar antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, serta ditanggung oleh perusahaan. Iuran Pemastian Kematian sebesar 0,3 persen dari upah juga ditanggung oleh perusahaan.

Program Pemastian Hari Tua (JHT) merupakan proteksi jangka panjang yang diberikan pada waktu kontestan pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iuran JHT untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja serta 3,7 persen oleh pemberi kerja. Untuk pekerja bukanlah penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang tersebut dilaporkan setiap bulan.

BPJS Pemastian Pensiun (JP) adalah inisiatif pengamanan untuk merawat derajat keberadaan yang layak pada waktu kontestan kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat total tetap. Bagi pekerja di perusahaan swasta, iuran JP ditetapkan sebesar 3 persen, pada mana 2 persen dibayarkan oleh perusahaan juga 1 persen oleh peserta.

Selain ragam potongan pendapatan itu, Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan pada penghasilan tahunan pada menghadapi Simbol Rupiah 60 jt dengan tarif progresif antara 5 persen hingga 35 persen, juga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memotong 3 persen dari penghasilan bulanan, dengan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja serta 2,5 persen oleh pekerja, yang dimaksud mulai berlaku paling lambat pada tahun 2027.

OJK, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, belaka berfungsi sebagai pengawas untuk melakukan konfirmasi keselarasan inisiatif pensiun sesuai dengan ketentuan yang digunakan diatur pada UU Penguraian serta Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang mana kena wajib inisiatif pensiun tambahan itu belum ada, dikarenakan PP belum diterbitkan. OJK pada kapasitas pengawas,” katanya di konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024. 

Program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan inisiatif pensiun wajib pada luar acara jaminan hari tua (JHT) juga jaminan pensiun yang telah ada melalui BPJS, Taspen, juga sistem jaminan sosial nasional. Menurut Ogi, ketentuan lebih besar lanjut mengenai acara ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur pada peraturan pemerintah. Diamanatkan pada UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.

MYESHA FATINA RACHMAN  I RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR I ELLYA SYAFRIANI

Artikel ini disadur dari Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button