Perbedaan peran lalu fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesia

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang mana memainkan peran penting di melindungi demokrasi lalu ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang tersebut sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran dan juga wewenang merekan berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidaklah lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang dimaksud sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden lalu perwakilan presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau delegasi presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang mana memiliki peran lebih banyak luas di serangkaian pembuatan undang-undang lalu pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi serta menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan penjelasan terhadap pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan lalu belanja negara (APBN).
Untuk lebih lanjut memahami peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk dan juga mengkaji undang-undang sama-sama Presiden dan juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengeksplorasi kemudian menyetujui anggaran yang digunakan diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi penyelenggaraan undang-undang kemudian kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi juga angket
DPR dapat memohonkan informasi untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dimaksud diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah kemudian menetapkan UUD
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden lalu Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden lalu perwakilan presiden hasil pemilu, dan juga melantik duta presiden berubah menjadi presiden jikalau terbentuk kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden juga perwakilan presiden tidak ada dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia




