Bisnis

Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) sudah pernah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer berhadapan dengan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tidak ada sebanding dengan kerugian yang tersebut ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan otoritas (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis serta Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku pada Kementerian Kelautan dan juga Perikanan.

“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tiada penting pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di tempat laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah dalam perairan laut yang dimaksud telah terjadi dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) juga hak guna bangunan (HGB) di tempat perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan langkah pidana yang digunakan diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.

KKP telah terjadi menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang digunakan terjadi di tempat perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tiada ada pengungkapan siapa dalang serta juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang tersebut diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya serta telah terjadi diketahui publik lokal. “Bahkan siapa aktor yang mana akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang tersebut hanya saja menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda melawan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP telah terjadi menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan jarak jauh lebih tinggi ringan dan juga ekonomis daripada harga jual bambu tersebut,” beber dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button