Insentif PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid: Produsen Diminta Segera Daftarkan Modelnya

JAKARTA – Kabar baik bagi para produsen serta calon pembeli mobil hybrid pada Indonesia. pemerintahan resmi memberikan insentif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung eksekutif (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif ini.
“Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid dalam Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya terhadap kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari telah mampu menikmati insentif stimulus yang tersebut telah disiapkan pemerintah,” kata Agus di Forum Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kesejahteraan, Hari Senin (16/12/2024).
Agar memenuhi aturan insentif PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi ketentuan berikut:
Isi Silinder: Maksimal 4.000 cc (sesuai Peraturan Menteri Pertambangan Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6).
– Konsumsi Bahan Bakar:
Versi bensin: Minimal 15,5 km/liter.
Versi diesel: Minimal 17,5 km/liter.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen semata-mata perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen.
Dukungan pemerintahan untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik lalu hybrid merupakan komitmen pemerintah untuk menggerakkan pemakaian kendaraan ramah lingkungan. “Mobil listrik kita meneruskan yang dimaksud selama ini sudah ada dijalankan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ucapnya.
Dampak Membangun Insentif
Insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid diharapkan dapat:
– Mengembangkan pelanggan mobil hybrid: Harga mobil hybrid yang tersebut lebih tinggi terjangkau akan menggerakkan minat penduduk untuk beralih ke kendaraan yang lebih besar ramah lingkungan.
– Mengurangi emisi karbon: Pengaplikasian mobil hybrid dapat membantu menurunkan emisi karbon dan juga polusi udara.
– Mendorong pembangunan ekonomi di area lapangan usaha otomotif: Insentif ini dapat menarik pembangunan ekonomi dari produsen mobil untuk mengembangkan dan juga memproduksi mobil hybrid dalam Indonesia.
Pemberian insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah positif dari pemerintah di menyokong perkembangan bidang otomotif serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Diharapkan insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungandiIndonesia.




