Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Performa perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun juga berlaku di tempat 2025. Dengan masa kerja karyawan yang dimaksud tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan lantaran berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, juga sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, Hari Jumat (10/1/2025).
Menurut beliau pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tiada menetapkan usia pensiun pekerja swasta pada perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tak berdampak buruk bagi kinerja serta bidang usaha perusahaan.
“Sebenarnya bukan ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang mana pensiun ada, yaitu semakin lama mengawaitu mendapat kegunaan pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang mana memasuki usia pensiun pada perusahaan tak otomatis mendapat kegunaan pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka itu harus mengantisipasi waktu yang tersebut lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang digunakan cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, pada tahun ini pekerja A pensiun dalam usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengantisipasi 3 tahun untuk mendapat khasiat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan usia mendapat kegunaan pensiun di tempat 2025 59 tahun.




