Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, kemudian Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, sektor tembakau sudah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan lapangan usaha tembakau mempunyai partisipasi yang dimaksud signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimaksud sudah pernah dimanfaatkan sebesar 40% untuk membantu biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau sudah pernah memberikan kontribusi secara langsung pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi publik Indonesia terkait bahaya merokok kemudian kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya disitir Selasa (17/12/2024).
Di berada dalam upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus mengupayakan pembahasan rancangan peraturan menteri kebugaran (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya sudah pernah menyiapkan data-data mengenai kemungkinan atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi unsur diskusi dengan Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menjamin bahwa ucapan bidang juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan kedudukan bidang secara tambahan komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah lama memberi peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau juga mengancam stabilitas tenaga kerja di tempat sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga telah terjadi menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




