Pakar: Hukum internasional perlu pandangan dari negara tumbuh

Ibukota Indonesia – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesi Prof. Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa hukum internasional diperlukan memasukkan perspektif dari negara-negara berkembang.
“Jadi, harusnya hukum internasional itu, nilai-nilai yang dimaksud diambil itu (adalah) nilai-nilai universal,” kata beliau di Ibukota Indonesia pada Jumat.
Hikmahanto dicalonkan oleh pemerintah sebagai anggota Komisi Hukum Internasional (ILC) untuk masa kerja 2028-2032.
Dia mengungkapkan jikalau terpilih, beliau akan berjuang memasukkan pandangan-pandangan dari negara-negara berkembang.
Hikmahanto mengapresiasi pencalonannya oleh pemerintah, teristimewa Kementerian Luar Negeri, yang digunakan berupaya menempatkan warga negara Negara Indonesia di lembaga-lembaga internasional.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo, dirinya berharap mampu berkontribusi pada pembuatan pendapat penasihat (advisory opinion) mengenai Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Eddy dicalonkan pemerintah sebagai hakim Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) untuk masa kerja 2026-2035.
Dia pernah berubah menjadi Duta Besar RI untuk Jerman pada 2009-2013 dan juga Direktur Jenderal Hukum kemudian Perjanjian Internasional Kemlu RI.
Eddy berpendapat pemerintah seharusnya memilih calon yang tersebut lebih besar muda, tetapi bukan sejumlah yang digunakan mengambil hukum laut.
“Di Negara Indonesia ini tiada sampai 10 khalayak (ahli) hukum lautnya. Dosen-dosen hukum laut itu jarang sekali. Apalagi dosen yang dimaksud praktisi seperti saya,” kata dia, yang pernah bertugas pula sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Penetapan Batas Maritim RI-Malaysia.
Jika terpilih bermetamorfosis menjadi hakim ITLOS, kata Eddy, dirinya akan berupaya menyuarakan pandangan-pandangan dari negara-negara kepulauan, khususnya Indonesia.
TLOS adalah pengadilan internasional independen yang digunakan dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Pengadilan itu bertugas menyelesaikan sengketa hukum yang dimaksud berkaitan dengan interpretasi dan juga penerapan UNCLOS kemudian mengeluarkan putusan berhadapan dengan kasus-kasus yang dimaksud berhubungan dengan eksplorasi kemudian eksploitasi sumber daya laut, pelindungan lingkungan laut, kemudian isu-isu hukum maritim lainnya.
Berbasis dalam Hamburg, Jerman, ITLOS memainkan peran penting di menjaga keteraturan serta keadilan pada pemanfaatan laut secara global.
ILC adalah lembaga yang tersebut menggalakkan perkembangan hukum internasional, yang mana terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang digunakan dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB.
Berbasis ke Jenewa, Swiss, lembaga itu memberikan rekomendasi untuk Majelis Umum PBB tentang pengembangan serta kodifikasi hukum internasional.
Artikel ini disadur dari Pakar: Hukum internasional perlu pandangan dari negara berkembang




