Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi di penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana menangani perkara aktivitas pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum lalu fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang disebutkan ditemukan melalui prosedur yang digunakan sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang mana diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap juga perintangan penyidikan yang dimaksud menjeratnya. Hasto menegaskan, perkara yang mana menimpanya tak lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang mana ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di dalam Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang menimpa saya tidaklah terlepas dari kepentingan urusan politik kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, sudah sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terperiksa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada ketika penyidikan.
“Nyata-nyata tak ditemukan suatu fakta-fakta hukum berhadapan dengan penetapan saya sebagai terdakwa baik tindakan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.




