Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, kemudian menengah ( UMKM ) yang tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku perniagaan UMKM yang tersebut sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang telah lama dihapus tagih utangnya bisa jadi dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan bukan berlaku untuk semua UMKM, cuma yang dimaksud memenuhi kriteria juga aturan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya pergi dari dari utang itu dapat akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merek punya nyawa lagi yang dimaksud sebelumnya terkunci dalam blacklist. Hal ini dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di area Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang dimaksud perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di area sektor pertanian, perkebunan serta peternakan; perikanan kemudian kelautan; juga bidang mode/busana serta kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada diadakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat kemudian strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan lalu Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk pasukan sama-sama yang digunakan terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan kelompok untuk koordinasi, oleh sebab itu data banyak kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang mana harus dijaga betul, jangan sampai semua entrepreneur UMKM merasa dihapus utangnya. Hal ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang digunakan masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa saja direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir pada awal pemerintahan Prabowo Subianto yang dimaksud bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, sebab sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama pelaku bisnis UMKM. Itu ada beratus-ratus ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang mana mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.




