Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan dituduh Rudi didasarkan adanya bukti yang digunakan cukup. “Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau di dalam Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung sudah melakukan penggeledahan di tempat dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat serta Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di area Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan regu Kejagung lalu secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.




