Heboh Polisi Tidur di dalam Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump dalam Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak tersebar luas pada media sosial pasca salah orang netizen mengunggah speed bump tak biasa di tempat Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil dan juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menciptakan pengendara yang lewat kesulitan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menciptakan para pengendara mobil kemudian kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka itu menjadi terhambat juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang tersebut lagi merebak banget di area Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di tempat Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang digunakan alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menimbulkan atau memasang speed bump sudah ada diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali lalu Penggunawan Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di tempat badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang mana sesuai serta aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman kemudian tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm serta sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di tempat jalan lokal, biasanya dipakai dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm serta sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya tambahan besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.




