Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Komdigi) melakukan penutupan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir oleh sebab itu terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tiada akan memberikan toleransi untuk siapapun yang mana memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di area Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang dimaksud semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, serta situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi sudah pernah memblokir lebih tinggi dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, serta situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, serta file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi dan juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Rencana ini melibatkan pemerintah tempat dan juga komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol lalu pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih besar aman kemudian bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi serta kebijakan yang mana tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Lingkungan digital: Mengembangkan sistem moderasi kemudian melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang tersebut memasarkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital serta melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.




