Daftar 13 Imigrasi yang dimaksud Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Hal ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di tempat 13 kantor imigrasi pada Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai putaran baru di sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di tempat 13 kantor imigrasi yang tersebut ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di tempat Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Hari Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang mana dilengkapi dengan chip elektronik yang mana berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah lalu sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fasilitas keamanan lainnya seperti tinta khusus juga hologram yang mana sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di tempat antaranya keamanan yang tersebut lebih banyak tinggi yang tersebut meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang mana lebih tinggi cepat teristimewa di tempat banyak negara di dalam dunia yang dimaksud telah lama mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang digunakan menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor sudah menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dalam dunia telah terjadi menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang tersebut sah,” paparnya.
Godam menyatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi ciri pengaman, materi baku, juga teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk menegaskan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan,
3. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.




